Perubahan iklim merupakan isu menyeluruh yang secara tidak setara berdampak pada masyarakat rentan, termasuk perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat. Guna mendorong pengarusutamaan perspektif gender dan inklusi sosial ke dalam penganggaran mitigasi dan adaptasi, diperlukan mekanisme penandaan anggaran ganda atau co-benefit tagging (tematik perubahan iklim dan gender).
Disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan dukungan UNDP, buku pedoman yang berisikan landasan hukum ini menyediakan metode penandaan anggaran perubahan iklim responsif gender, serta indikator dalam mengidentifikasi komponen gender dalam proses penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS). Dokumen ini diharapkan dapat membantu dan mempercepat pelaksanaan penandaan anggaran tematik ganda oleh Kementerian/Lembaga di Indonesia.